Dalam menciptakan suatu kepemilikan, suatu hasil karya yang baru, perlu
adanya pendefinisian sifat dan hakikat kepemilikannya. Kekayaan Intelektual (Intelectual
Property) merupakan hasil pemikiran dan budidaya manusia yang perlu
mendapat perlindungan hukum dari pembajakan maupun tindakan ilegal lainnya.
Yang termasuk dalam HAKI :
- Hak Cipta (Copyright)
- Merek Dagang (trademarks)
- Paten (patent)
- Desain produk Industri (industrial design)
- Indikasi geografi (geographical indication)
- Desain tata letak sirkuit tepadu/layout desain (topography of integrated circuits)
- Perlindungan informasi yang dirahasiakan (protection of undisclosed information)
Bentuk-bentuk ciptaan yang dilindungi oleh UU Hak
Cipta:
- Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan , dan semua hasil karya tulis lain.
- Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
- Alat peraga yang dibuat dengan kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
- Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim.
- Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapan.
- Arsitektur
- Peta
- Seni batik
- Fotografi
- Sinematografi
- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
- Buku, CD-ROM, dan tape/kaset adalah bentuk fisik yang mempunyai Paten dan Hak Cipta.
1. Hak Cipta Perangkat
Lunak
Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul
secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Undang-Undang Hak Cipta No.
19 tahun 2002 Pasal 2).
Perangkat lunak adalah sekumpulan perintah yang
ditulis oleh bahasa pemrograman yang dimengerti oleh komputer sehingga
perangkat lunak tersebut mampu menginstruksikan perintah tertentu yang akan
dikerjakan oleh komputer.
Perangkat lunak dan komputer tidak dapat dipisahkan
karena komputer akan bekerja apabila ada perangkat lunak yang ditulis oleh
seorang pemrograman (programmer). Menciptakan perangkat lunak bukan merupakan
pekerjaan yang mudah karena banyak sekali aturan-aturan dan kemampuan
intelektual yang dibutuhkan dari seorang analis sistem (system analyst) dan
pemrograman. Oleh karena itulah, dengan berlakunya Undang-Undang Hak Cipta,
hasil kerja seorang analis sistem dan pemrograman dapat dilindungi.
2. Undang-Undang Hak
Cipta
Undang-undang yang melindungi hak cipta seseorang
adalah Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 yang terdiri atas 15 bab dan 78 pasal.
Pasal 2
(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa
mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 49
(1) Pelaku memiliki hak eksklusif untuk memberikan
izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak,
atau menyiarkan rekaman suara dan / atau gambar petunjukannya
(2) Produsen rekaman suara memiliki hak
ekskulisif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa
persetujuannya memperbanyak dan / atau menyewakan karya rekaman suara atau
rekaman bunyi.
Pasal 72
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa
hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal
49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling
singkat 1 (satu) bulan dan / atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu
juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan / atau denda
paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
(2) Barang siapa dengan sengaja,
menyiarkan, ,memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu
ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidanan penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima
juta rupiah).
(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa
hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda
paling banyak Rp. 5000.000.000,00
Aturan Pengutipan dan Penyalinan yang tidak melanggar
undang-undang:
- Pengutipan ciptaan pihak lain sampai sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari kesatuan yang bulat tiap ciptaan yang dikutip sebagai bahan untuk menguraikan masalah yang dikemukakan.
- Pembuatan salinan cadangan suatu program komputer atau komputer program oleh pemilik program komputer atau komputer program yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri (undang-undang no. 7 tahun 1987)
3. Penghargaan
Terhadap Kreativitas Orang Lain
Penghargaan Terhadap Kreativitas Orang Lain dapat
dilakukan dengan:
- Menggunakan software yang asli atau dengan membeli nomor lisensi.
- Tidak melakukan duplikasi, membajak ataupun menyalin tanpa seizin perusahaan atau pemilik
- Tidak menggunakan untuk tindakan kriminal atau kejahatan
- Tidak memodifikasi (mengubah), mengurangi atau menambah hasil karya tanpa seizin perusahaan atau pemilik.
CONTOH
KASUS
Perkara
gugatan pelanggaran hak cipta logo cap jempol pada kemasan produk mesin cuci
merek TCL bakal berlanjut ke Mahkamah Agung setelah pengusaha Junaide Sasongko
melalui kuasa hukumnya mengajukan kasasi. “Kita akan mengajukan kasasi ke
Mahkamah Agung (MA), rencana besok (hari ini) akan kami daftarkan,” kata Angga
Brata Rosihan, kuasa hukum Junaide. Meskipun kasasi ke MA, Angga enggan
berkomentar lebih lanjut terkait pertimbangan majelis hakim yang tidak menerima
gugatan kliennya itu. “Kami akan menyiapkan bukti-bukti yang nanti akan kami
tunjukan dalam kasasi,” ujarnya. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Niaga
Jakarta Pusat mengatakan tidak dapat menerima gugatan Junaide terhadap
Nurtjahja Tanudi-sastro, pemilik PT Ansa Mandiri Pratama, distributor dan
perakit produk mesin cuci merek TCL di Indonesia.
Pertimbangan
majelis hakim menolak gugatan tersebut antara lain gugatan itu salah pihak
(error in persona). Kuasa hukum tergugat, Andi Simangunsong, menyambut gembira
putusan Pengadilan Niaga tersebut. Menurut dia, adanya putusan itu membuktikan
tidak terdapat pelanggaran hak cipta atas peng-gunaan logo cap jempol pada
produk TCL di Indonesia. Sebelumnya, Junaide menggugat Nurtjahja karena menilai
pemilik dari perusahaan distributor dan perakit produk TCL di Indonesia itu
telah menggunakan logo cap jempol pada kemasan mesin cuci merek TCL tanpa izin.
Dalam gugatanya itu. penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp 144 miliar.
Penggugat
mengklaim pihaknya sebagai pemilik hak eksklusif atas logo cap jempol. Pasalnya
dia mengklaim pemegang sertifikat hak cipta atas gambar jempol dengan judul
garansi di bawah No.-C00200708581 yang dicatat dan diumumkan untuk pertama
kalinya pada 18 Juni 2007. Junaide diketahui pernah bekerja di TCL China yang
memproduksi AC merek TCL sekitar pada 2000-2007. Pada 2005. Junaide mempunya
ide untuk menaikkan kepercayaan masyarakat terhadap produk TCL dengan membuat
gambar jempol yang di bawahnya ditulis garansi. Menurut dia, Nurtjahja telah
melanggar Pasal 56 dan Pasal 57 UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Untuk
itu Junaide menuntut ganti rugi materiel sebesar Rpl2 miliar dan imateriel
sebesar Rp 120 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar